• HOME
  • PROGRAM SERTIFIKASI BNSP
  • FORM PENDAFTARAN
  • KONTAK ADMIN
  • BLOGS EDUKASI
    Have any question?
    (62) 813 42422600
    sindaharjaya@gmail.com
    RegisterLogin
    Sertifikasi BNSP
    • HOME
    • PROGRAM SERTIFIKASI BNSP
    • FORM PENDAFTARAN
    • KONTAK ADMIN
    • BLOGS EDUKASI

      Blog

      • Home
      • Blog
      • Blog
      • Pengertian BNSP, Fungsi Dan Tugas Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

      Pengertian BNSP, Fungsi Dan Tugas Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

      • Posted by sindaharjaya
      • Categories Blog, BNSP
      • Date June 10, 2022
      • Comments 0 comment
      Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau yang disingkat BNSP adalah

      Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau yang disingkat BNSP adalah suatu lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang tugasnya melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (5) dari Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

      Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau yang disingkat BNSP adalah

      Dalam menjalankan fungsinya, BNSP bertanggungjawap langsung kepada Presiden dengan kewenangan sebagai pemilik otoritas pemberi sertifikasi kompetensi profesi bagi para tenaga kerja di Indonesia.  Proses pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi sendiri telah menjadi bagian dari pengembangan paradigma baru dalam sistem mempersiapkan tenaga kerja yang berkualitas.

      Ingin mendirikan LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi dari BNSP namun masih bingung harus mulai darimana dan butuh Konsultan Pendampingan Pendirian LSP? Hubungi Sinda Harjaya di: 0813-4242-2600 (WA)

      DASAR HUKUM PENDIRIAN BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

      Dasar hukum proses pendirian BNSP ini adalah:

      1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 18.
      2. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
      3. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara No. 3274).
      4. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata).
      5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
      6. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
      7. PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
      8. PerMenakertrans No. PER.21/MEN/X/2007/ tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
      9. PerMenakertrans No. PER.17/MEN/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
      10. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi.

      Baca Juga: Tabel Harga Biaya Paket Layanan Pendirian LSP dan LPK

      PENGERTIAN SERTIFIKASI KOMPETENSI

      Sertifikasi Kompetensi adalah pemberian sertifikat kompetensi seseorang yang diberikan melalui proses uji kompetensi yang dilakukan secara sistematis, obyektif dan terukur dengan menggunakan standar kompetensi.

      Untuk mendapatkan hasil yang optimal, calon peserta uji kompetensi diberikan pembekalan atau pelatihan terlebih dahulu supaya peserta uji dapat mengetahui standar kompetensi profesi mereka serta mampu mengukur gap kompetensi standar yang sudah ditetapkan.

      Ingin mendapatkan pengakuan Kompeten atas Profesi Anda saat ini? Silahkan klik dan baca: Info Jadwal Program pelatihan Berbasi Kompetensi di LPKS Sinda Harjaya.

      Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BNSP dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang disingkat LSP sebagai pelaksana Uji Kompetensi. Bagi Perusahaan dan atau Lembaga Pelatihan Swasta yang ingin mengajukan Pembentukan Lembaga Sertifikasi Berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi pastikan sudah membaca terlebih dahulu: Prosedur dan Syarat Pendirian LSP.

       

      Tag:Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Biaya Sertifikasi BNSP, BNSP, BNSP adalah, Info Sertifikasi BNSP, Sertifikasi BNSP

      • Share:
      author avatar
      sindaharjaya

      Next post

      Pedoman BNSP 201 Persyaratan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
      June 10, 2022

      You may also like

      PEDOMAN-PEMBENTUKAN-LSP-PROSEDUR-PENDIRIAN-LEMBAGA-SERTIFIKASI-PROFESI-PEDOMAN-BNSP-202-TAHUN-2014
      Pedoman BNSP 202 – Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
      10 June, 2022
      PEDOMAN-BNSP-201-2006-Persyaratan-Umum-Pendirian-LSP-Prosedur-Pembentukan-Lembaga-Sertifikasi-Profesi
      Pedoman BNSP 201 Persyaratan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
      10 June, 2022

      Leave A Reply Cancel reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      Search

      KATEGORI

      • Blog (3)
      • BNSP (3)

      POPULAR POST

      Ruang Diklat Profesi Sertifikasi BNSP
      SINDA HARJAYA

      EightyEight @Kasablanka Tower A Lt.10E, Jl. Raya Casablanca, Kav.88, Jakarta Selatan - 12870

      (62) 813 6999 6065 (WA)
      sindaharjaya@gmail.com

      Sertifikasi BNSP

      • Tentang Kami
      • Kontak Admin
      • Menjadi Instruktur
      • Jadwal Sertifikasi BNSP
      • Blogs Edukasi
      • Lapak Online

      Link Panduan

      • FAQs
      • Kebijakan Refund
      • Cara Daftar Pelatihan
      • Cara Daftar Ujikom
      • Cara Pembayaran

      Form Pendaftaran

      • Pendaftaran Diklat
      • Uji Kompetensi
      • Inhouse Training

      Download Gratis

      • Form Pendaftaran
      • Form Ujikompetensi
      • Pedoman BNSP

      RUANG DIKLAT SERTIFIKASI BNSP DEVELOPED BY: SINDA HARJAYA.

      • Kebijakan Privasi
      • Syarat Ketentuan
      • Sitemap

      Login with your site account

      Lost your password?

      Not a member yet? Register now

      Register a new account

      Are you a member? Login now

      Don't have an account yet? Register Now

      WhatsApp us