Pengertian BNSP, Fungsi Dan Tugas Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau yang disingkat BNSP adalah suatu lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang tugasnya melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (5) dari Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam menjalankan fungsinya, BNSP bertanggungjawap langsung kepada Presiden dengan kewenangan sebagai pemilik otoritas pemberi sertifikasi kompetensi profesi bagi para tenaga kerja di Indonesia. Proses pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi sendiri telah menjadi bagian dari pengembangan paradigma baru dalam sistem mempersiapkan tenaga kerja yang berkualitas.
Ingin mendirikan LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi dari BNSP namun masih bingung harus mulai darimana dan butuh Konsultan Pendampingan Pendirian LSP? Hubungi Sinda Harjaya di: 0813-4242-2600 (WA)
DASAR HUKUM PENDIRIAN BNSP (BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI)
Dasar hukum proses pendirian BNSP ini adalah:
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 18.
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
- Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara No. 3274).
- Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata).
- Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
- PerMenakertrans No. PER.21/MEN/X/2007/ tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
- PerMenakertrans No. PER.17/MEN/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi.
Baca Juga: Tabel Harga Biaya Paket Layanan Pendirian LSP dan LPK
PENGERTIAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Sertifikasi Kompetensi adalah pemberian sertifikat kompetensi seseorang yang diberikan melalui proses uji kompetensi yang dilakukan secara sistematis, obyektif dan terukur dengan menggunakan standar kompetensi.
Untuk mendapatkan hasil yang optimal, calon peserta uji kompetensi diberikan pembekalan atau pelatihan terlebih dahulu supaya peserta uji dapat mengetahui standar kompetensi profesi mereka serta mampu mengukur gap kompetensi standar yang sudah ditetapkan.
Ingin mendapatkan pengakuan Kompeten atas Profesi Anda saat ini? Silahkan klik dan baca: Info Jadwal Program pelatihan Berbasi Kompetensi di LPKS Sinda Harjaya.
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BNSP dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang disingkat LSP sebagai pelaksana Uji Kompetensi. Bagi Perusahaan dan atau Lembaga Pelatihan Swasta yang ingin mengajukan Pembentukan Lembaga Sertifikasi Berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi pastikan sudah membaca terlebih dahulu: Prosedur dan Syarat Pendirian LSP.