• HOME
  • PENDIRIAN LSP
  • PENDIRIAN LPK
  • PPBK SERTIFIKASI BNSP
  • KONTAK ADMIN
  • BLOGS EDUKASI
    Have any question?
    (62) 813 42422600
    sindaharjaya@gmail.com
    RegisterLogin
    Sertifikasi BNSP
    • HOME
    • PENDIRIAN LSP
    • PENDIRIAN LPK
    • PPBK SERTIFIKASI BNSP
    • KONTAK ADMIN
    • BLOGS EDUKASI

      Blog

      Home » Blog » Pengertian BNSP, Fungsi Dan Tugas Badan Nasional Sertifikasi Profesi

      Pengertian BNSP, Fungsi Dan Tugas Badan Nasional Sertifikasi Profesi

      • Posted by sindaharjaya
      • Categories Blog, BNSP
      • Date June 10, 2022
      • Comments 1 comment
      Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau yang disingkat BNSP adalah

      Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau yang disingkat BNSP adalah suatu lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang tugasnya melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (5) dari Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

      Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau yang disingkat BNSP adalah

      Dalam menjalankan fungsinya, BNSP bertanggungjawap langsung kepada Presiden dengan kewenangan sebagai pemilik otoritas pemberi sertifikasi kompetensi profesi bagi para tenaga kerja di Indonesia.  Proses pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi sendiri telah menjadi bagian dari pengembangan paradigma baru dalam sistem mempersiapkan tenaga kerja yang berkualitas.

      Ingin mendirikan LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi dari BNSP namun masih bingung harus mulai darimana dan butuh Konsultan Pendampingan Pendirian LSP? Hubungi Sinda Harjaya di: 0813-4242-2600 (WA)

      DASAR HUKUM PENDIRIAN BNSP (BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI)

      Dasar hukum proses pendirian BNSP ini adalah:

      1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 18.
      2. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
      3. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara No. 3274).
      4. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata).
      5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
      6. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
      7. PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
      8. PerMenakertrans No. PER.21/MEN/X/2007/ tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
      9. PerMenakertrans No. PER.17/MEN/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
      10. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi.

      Baca Juga: Tabel Harga Biaya Paket Layanan Pendirian LSP dan LPK

      PENGERTIAN SERTIFIKASI KOMPETENSI

      Sertifikasi Kompetensi adalah pemberian sertifikat kompetensi seseorang yang diberikan melalui proses uji kompetensi yang dilakukan secara sistematis, obyektif dan terukur dengan menggunakan standar kompetensi.

      Untuk mendapatkan hasil yang optimal, calon peserta uji kompetensi diberikan pembekalan atau pelatihan terlebih dahulu supaya peserta uji dapat mengetahui standar kompetensi profesi mereka serta mampu mengukur gap kompetensi standar yang sudah ditetapkan.

      Ingin mendapatkan pengakuan Kompeten atas Profesi Anda saat ini? Silahkan klik dan baca: Info Jadwal Program pelatihan Berbasi Kompetensi di LPKS Sinda Harjaya.

      Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BNSP dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang disingkat LSP sebagai pelaksana Uji Kompetensi. Bagi Perusahaan dan atau Lembaga Pelatihan Swasta yang ingin mengajukan Pembentukan Lembaga Sertifikasi Berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi pastikan sudah membaca terlebih dahulu: Prosedur dan Syarat Pendirian LSP.

       

      Tag:Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Biaya Sertifikasi BNSP, BNSP, BNSP adalah, Info Sertifikasi BNSP, Sertifikasi BNSP

      • Share:
      User Avatar
      sindaharjaya

      Next post

      Pedoman BNSP 201 - Syarat Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
      June 10, 2022

      You may also like

      Mengukir Karir yang Gemilang sebagai Master Trainer BNSP: Langkah Menuju Kesuksesan dan Kepuasan
      Panduan Lengkap untuk Menjadi Master Trainer BNSP: Pelatihan, Sertifikasi, dan Peluang Karir yang Menjanjikan
      3 November, 2023
      Info Jadwal Training of Trainer di Sekolah Trainer Sertifikasi BNSP Tahun 2023-2024
      Sekolah Trainer Sertifikasi BNSP: Panduan Lengkap untuk Menjadi Seorang Profesional Trainer Bersertifikasi BNSP!
      11 October, 2023
      Pentingnya Mengikuti Training for Trainer Sertifikasi BNSP untuk Para Instruktur atau Trainer: Menjadi Ahli dalam Dunia Pelatihan
      Pentingnya Sertifikasi BNSP Untuk Para Instruktur atau Trainer: Menjadi Ahli Dalam Dunia Pelatihan
      10 October, 2023

        1 Comment

      Leave A Reply Cancel reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      Search

      KATEGORI

      • Blog (10)
      • BNSP (4)
      • Program Pelatihan Berbasis Kompetensi (4)

      POPULAR POST

      • Panduan Lengkap untuk Menjadi Master Trainer BNSP: Pelatihan, Sertifikasi, dan Peluang Karir yang Menjanjikan
      • Sekolah Trainer Sertifikasi BNSP: Panduan Lengkap untuk Menjadi Seorang Profesional Trainer Bersertifikasi BNSP!
      • Pentingnya Sertifikasi BNSP Untuk Para Instruktur atau Trainer: Menjadi Ahli Dalam Dunia Pelatihan
      • Kesuksesan Karir Seorang Trainer Setelah Mengikuti Program Pelatihan ToT Sertifikasi BNSP
      • Mengenal Program Pelatihan Berbasis Kompetensi: Membangun Karir Sukses

      PPBK SERTIFIKASI BNSP

      13
      Dec
      Jadwal Diklat POP Sertifikasi BNSP Bulan Desember 2023
      9:00 am - 5:00 pm
      Zoom Meeting
      View All
      Ruang Diklat Profesi Sertifikasi BNSP
      RUANG DIKLAT SERTIFIKASI BNSP

      Ruang Informasi Pelatihan Sertifikasi BNSP dan Ruang Konsultansi Pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), Pendirian dan Akreditasi LPK.

      (62) 813 4242 2600 (WA)
      sindaharjaya@gmail.com

      Sertifikasi BNSP

      • Tentang Kami
      • Kontak Admin
      • Menjadi Instruktur
      • Jadwal Sertifikasi BNSP
      • Blogs Edukasi
      • Lapak Online

      Link Panduan

      • FAQs
      • Kebijakan Refund
      • Cara Daftar Pelatihan
      • Cara Daftar Ujikom
      • Cara Pembayaran

      Form Pendaftaran

      • Pendaftaran Diklat
      • Uji Kompetensi
      • Inhouse Training

      Download Gratis

      • Form Pendaftaran
      • Form Ujikompetensi
      • Pedoman BNSP

      RUANG DIKLAT SERTIFIKASI BNSP DEVELOPED BY: SINDA HARJAYA.

      • Kebijakan Privasi
      • Syarat Ketentuan
      • Sitemap

      Login with your site account

      Lost your password?

      Not a member yet? Register now

      Register a new account

      Are you a member? Login now

      Don't have an account yet? Register Now

      Hubungi Kami