Pedoman BNSP 202 – Pedoman Pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)
BNSP telah mengatur pedoman Pendirian LSP melalui Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, yang diberi tata nama sebagai Pedoman BNSP 202. LSP dibentuk berdasarkan badan atau lembaga yang membentuknya dan sasaran sertifikasinya, dan dikategorikan sebagai LSP Pihak Kesatu, LSP Pihak Kedua dan LSP Pihak Ketiga. Pedoman ini juga menjadi acuan bagi LSP di dalam mengidentifikasi infrastruktur sertifikasi yang diperlukan.
Bagi Anda yang sedang membutuhkan Konsultan Pendampingan Pendirian LSP, Silahkan bisa menghubungi Admin Sinda Harjaya atau Bisa baca terlebih dahulu: Paket Layanan dan Biaya Mendirikan LSP.
Pedoman Pendirian LSP ini merupakan penyempurnaan dari pedoman 202 yang telah diterbitkan sebelumnya. Dengan terbitnya Pedoman BNSP 202 tahun 2014 ini maka LSP yang akan mengajukan lisensi BNSP, mengacu kepada Pedoman ini.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004, dengan tugas pokok melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk berbagai profesi di Indonesia. Dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi tersebut, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) guna melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi atas nama BNSP. Lisensi tersebut diberikan setelah BNSP melakukan penilaian kesesuaian kepada LSP, sesuai dengan ketentuan BNSP.
Ruang Lingkup Pedoman Pendirian LSP
Pedoman Pendirian LSP ini menetapkan ketentuan pendirian dan pembentukan LSP, termasuk pengertian dan persyaratan tentang jenis LSP, skema sertifikasi, ruang lingkup lisensi, pemberian nama LSP dan infrastruktur sertifikasi.
Acuan Normatif
Dokumen yang diacu berikut diperlukan dalam penerapan pedoman ini. Apabila ada perubahan, dokumen yang diacu menggunakan dokumen yang mutakhir.
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
Ketentuan Pendirian LSP
Keabsahan Lembaga
Lembaga sertifikasi profesi (LSP) harus merupakan badan hukum, bagian dari suatu badan hukum, atau badan usaha yang legal. Badan atau lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh suatu lembaga pemerintah dengan sendirinya merupakan badan hukum sesuai status lembaga pemerintah tersebut.
Klasifikasi LSP
Dalam pemberian Lisensi, BNSP mengklasifikasi jenis LSP menjadi LSP pihak kesatu, LSP pihak kedua dan LSP pihak ketiga. Klasifikasi jenis LSP tersebut didasarkan pada badan atau lembaga yang membentuknya dan sasaran sertifikasinya.
Pendirian LSP
- LSP pihak ketiga dibentuk oleh asosiasi industri dan/ atau asosiasi profesi, dan didukung oleh instansi teknis pembina sektor/ lapangan usaha.
- Dalam hal terdapat kebutuhan pengakuan kompetensi yang mendesak dan/atau sudah terdapat regulasi pada sektornya, tetapi asosiasi terkait belum/tidak ada, maka LSP pihak ketiga dapat dibentuk melalui dukungan instansi teknis pembina sektor/lapangan usaha dengan melibatkan pemangku kepentingan.
- LSP pihak ketiga yang merupakan badan hukum dapat berupa perseroan terbatas atau yayasan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. LSP pihak ketiga yang merupakan badan usaha yang legal disahkan melalui akte notaris yang di dalam kepengurusannya mencantumkan perwakilan dari para pemangku kepentingan yang mendirikannya.
- LSP yang merupakan bagian dari badan hukum atau lembaga pemerintah dibentuk melalui surat keputusan pimpinan instansi/lembaga, dengan lingkup sertifikasi kompetensi kerja sesuai tugas, fungsi dan kegiatan kerja instansi/lembaga induknya. LSP yang dibentuk tersebut di atas dapat diajukan lisensinya kepada BNSP sebagai LSP pihak kesatu atau LSP pihak kedua, sesuai dengan sasaran sertifikasinya.
Ketentuan Umum Pendirian LSP
Skema Sertifikasi
- LSP menetapkan skema sertifikasi untuk memenuhi permintaan pelanggan dan atau pemangku kepentingannya, yang kemudian diajukan ke BNSP untuk dimintakan lisensi. BNSP melakukan verifikasi terhadap skema sertifikasi yang diajukan oleh LSP.
- LSP dapat melakukan perubahan skema, dan selanjutnya diverifikasi oleh BNSP.
- Pemilihan skema sertifikasi dilandasi oleh pertimbangan kebutuhan pasar sertifikasi dan kemampuan pelayanan LSP. Pada saat mengajukan permohonan lisensi, LSP mengajukan skema sertifikasi dalam jumlah yang rasional sehingga menjamin kemampuan penanganan sertifikasi. LSP dapat menambah atau mengurangi skema sertifikasi yang dimintakan lisensi sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Ruang Lingkup Lisensi
- LSP memilih dan mengajukan skema sertifikasi kompetensi yang akan dimintakan sebagai ruang lingkup lisensi kepada BNSP. Selanjutnya BNSP menilai dan menetapkan ruang lingkup lisensi yang diberikan kepada LSP.
- LSP terlisensi beroperasi hanya dalam skema sertifikasi sesuai ruang lingkup lisensi yang diberikan oleh BNSP.
- Bagi LSP pihak ketiga, ruang lingkup lisensi mengacu kepada sektor atau profesi. Bagi LSP pihak kesatu dan pihak kedua, ruang lingkup lisensi mengacu kepada lingkup organisasi induknya.
- Dalam hal terdapat regulasi sertifikasi kompetensi maka penetapan ruang lingkup lisensi dilaksanakan mengacu kepada regulasi terkait.
- Pemilihan ruang lingkup lisensi dapat dikonsultasikan dengan BNSP sejak awal permohonan.
Pedoman Penamaan LSP
- Nama LSP pihak ketiga harus mencerminkan sektor/sub sektor, bidang/sub bidang atau profesinya.
- Nama LSP pihak kesatu dan LSP pihak kedua harus mencerminkan nama lembaga induknya.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang LSP
Kedudukan
LSP adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
Fungsi dan Tugas
LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:
- Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
- Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi,
- Menyediakan tenaga penguji (asesor),
- Melaksanakan sertifikasi,
- Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
- Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
- Memelihara kinerja asesor dan TUK,
- Mengembangkan pelayanan sertifikasi
Wewenang
LSP memiliki kewenangan antara lain:
- Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
- Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan,
- Mengusulkan skema baru
- Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi
Organisasi LSP
Bentuk Organisasi
- Organisasi LSP terdiri unsur pengarah dan unsur pelaksana. Unsur pengarah terdiri atas ketua merangkap anggota dan anggota yang merupakan perwakilan dari para pemangku kepentingan. Untuk LSP pihak kesatu dan LSP pihak kedua unsur pengarah adalah pimpinan instansi/lembaga kerja yang membentuknya.
- Unsur pelaksana LSP minimal terdiri atas ketua serta bagian/fungsi administrasi, sertifikasi dan manajemen mutu.
- Pengarah mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSP; menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja; mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP; membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan memobilisasi sumber daya.
- Unsur pelaksana LSP memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas antara lain sebagai berikut: melaksanakan program kerja LSP, melakukan monitoring dan evaluasi, menyiapkan rencana program dan anggaran, memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.
- Bagian sertifikasi mempunyai tugas, antara lain: memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi, menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji, melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang, menetapkan persyaratan tempat uji (TUK), melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK, melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
- Bagian manajemen mutu mempunyai tugas, antara lain: mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201, memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu, melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
- Bagian administrasi mempunyai tugas, antara lain: memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi, melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP, memelihara informasi sertifikasi kompetensi, mempersiapkan laporan kegiatan LSP.
Sarana dan Perangkat
- LSP harus memiliki kantor tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2 tahun.
- LSP harus memiliki sarana kerja yang memadai, termasuk sistem pengolahan data berbasis teknologi informasi.
- LSP harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan kepada industri dan sekaligus sebagai penghasilan untuk pendanaan organisasi.
- LSP harus memiliki perangkat kerja yang meliputi: Standar kompetensi, Skema sertifikasi dan perangkat asesmen termasuk materi uji kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, Personil yang kompeten termasuk asesor kompetensi.