BNSP telah mengatur pedoman Pendirian LSP melalui Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, yang diberi tata nama sebagai Pedoman BNSP 202. LSP dibentuk berdasarkan badan atau lembaga yang membentuknya dan sasaran sertifikasinya, dan dikategorikan sebagai LSP Pihak Kesatu, LSP Pihak Kedua …
Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau yang disingkat BNSP adalah suatu lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang tugasnya melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (5) dari Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Dalam menjalankan fungsinya, BNSP bertanggungjawap langsung kepada …