Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau yang disingkat BNSP adalah suatu lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang tugasnya melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (5) dari Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Dalam menjalankan fungsinya, BNSP bertanggungjawap langsung kepada …