Pedoman BNSP Penyelenggaran Pelatihan Asesor Lisensi ini disiapkan untuk penyelenggaraan pelatihan asesor Lisensi serta dimaksudkan untuk membantu Penyelenggara dalam melakukan pelatihan yang lulusannya mempunyai kemampuan yang standar. Oleh karena itu Lembaga Penyelenggara seharusnya memahami dan melaksanakan dengan taat asas dokumen ini
Pedoman ini harus digunakan bersama dengan Pedoman BNSP lainnya yang relevan, antara lain Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP nomor 202.
Baca juga: Info Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dengan Sertifikasi Nasional Dari BNSP.
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN ASESOR LISENSI
Ruang Lingkup
Agar mutu pelatihan dapat dijaga dan lulusannya mempunyai kemampuan substansi dan teknis asesmen LSP yang standar, maka pelatihan yang diselenggarakan perlu mengacu kepada suatu Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Asesor Lisensi.
Dalam pedoman ini diuraikan persyaratan penyelenggaraan pelatihan, persyaratan peserta pelatihan, materi dan metode pelatihan serta evaluasi peserta.
Acuan Normatif
- Pedoman BNSP 201 : Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
- Pedoman BNSP 202 : Pedoman Penyiapan Lembaga Sertifikasi Profesi
- ISO 17024: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Personil
Definisi
Asesmen Manajemen Mutu PBNSP 201
Suatu proses pengumpulan bukti secara sistematis dan terdokumentasi untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif untuk menentukan apakah sistem Manajemen Mutu LSP berdasarkan PBNSP 201 dan PBNSP 202 sesuai dengan kriteria sistem asesmen LSP yang dibuat oleh BNSP, dan untuk mengkomunikasikan hasil-hasil proses ini kepada manajemen BNSP.
Asesor Lisensi
Personel yang telah memiliki kualifikasi / kemampuan untuk melaksanakan asesmen Manajemen Mutu PBNSP 201
Instruktur Pelatihan Asesor Manajemen Mutu PBNSP 201
Personel yang memiliki kualifikasi / kemampuan untuk memberikan pelatihan asesor Manajemen Mutu PBNSP 201 sesuai dengan Pedoman ini.
Persyaratan Penyelenggaraan Pelatihan Asesor Lisensi
Jumlah Peserta Pelatihan dan Kehadiran
Untuk menjamin kedinamisan kelas, peserta pelatihan dibatasi maksimum 25 orang setiap kelas. Peserta harus menghadiri keseluruhan acara pelatihan. Ketidakhadiran peserta pada saat pelatihan akan mempengaruhi hasil evaluasi harian. Penyelenggara pelatihan harus membuat aturan untuk kehadiran peserta dan disampaikan kepada peserta pelatihan.
Instruktur Pelatihan Asesor Lisensi
Penyelenggara pelatihan harus menyediakan instruktur dan instruktur pengganti yang memenuhi syarat pemahanan kurikulum pelatihan asesor akreditasi. Penyelenggara pelatihan harus mempunyai prosedur terdokumentasi mengenai instruktur dan kinerjanya dan harus dikaji setiap tahun.
Baca Juga: Info Program Pelatihan Sertifikasi Instruktur / Trainer
Lamanya Pelatihan
Lamanya waktu pelatihan adalah minimal 40 jam @ 45 menit
Fasilitas Penunjang
Penyelenggara pelatihan menyediakan ruang kelas yang memadai, alat peraga dan fasilitas lain yang diperlukan untuk aktifitas kelas dan untuk melaksanakan ujian .
Perlengkapan Pelatihan
Setiap peserta diberikan 1 set materi pelatihan dan perlengkapan pelatihan (minimum alat tulismenulis)
Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam pelatihan adalah bahasa Indonesia. Jika instruktur tidak menguasai bahasa Indonesia, lembaga penyelenggara pelatihan harus menyediakan penerjemah yang harus menguasai aspek-aspek teknis dan substansi pelatihan.
Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan
Penyelenggara pelatihan harus melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelatihan yang terdokumentasi.
Persyaratan Peserta Pelatihan
Para peserta diharapkan mengenal dokumen Pedoman BNSP 201 dan 202 serta dokumen lainnya yang relevan.
Materi dan Metode Pelatihan
Materi pelatihan asesor lisensi minimal sesuai dengan kurikulum seperti dalam tabel-tabel dibawah ini.
- Tabel 1. Kurikulum Pelatihan asesor lisensi
Mata ajaran | Tujuan mata ajaran | Pokok bahasan | Sumber/
Referensi |
Metode | Media | Waktu |
1. Sistem Standardisasi dan Sertifikasi
Kompetensi Kerja Nasioanal Indonesia. |
Peserta mengetahui dan memahami Sistem
Standardisasi dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. |
Kebijakan BNSP dan
regulasi tentang Lisensi Sertifikasi Profesi Sistem perumusan SKKNI Sistem lisensi SKKNI Sistem sertifikasi profesi |
UU, PP,
Kebijakan dan PBNSP |
Kuliah dan diskusi | Audio visual dan modul | 3 jam |
2. Persyaratan Pendirian
Lembaga Sertifikasi Profesi sesuai Pedoman BNSP 202. |
Memahami persyaratan
Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi |
Pembentukan LSP
Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang LSP Lisensi LSP |
Pedoman BNSP 202 | Kuliah dan diskusi | Audio visual dan modul | 3 jam |
3. Persyaratan
Umum Lembaga Sertifikasi Profesi sesuai Pedoman BNSP 201. |
Memahami persyaratan umum manajemen
Lembaga Sertifikasi Profesi |
Pembentukan LSP
Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang LSP Lisensi LSP |
Pedoman BNSP 201 | Kuliah dan diskusi | Audio visual dan modul | 10 jam |
4. Kreteria asesor lisensi sesuai
Pedoman BNSP 204 dan aspek manusia dalam audit. |
Peserta memahami kriterai aesor lisensi LSP | Kriteria dan persyaratan
asesor Pendaftaran asesor Rekaman pribadi asesor Pemeliharaan kompetensi asesor |
Pedoman BNSP 204 | Kuliah dan diskusi | Audio visual dan modul | 2 jam |
Peserta mampu bersikap | Tanggung jawab asesor | ISO 19011 | Kuliah | Audio | ||
yang benar dalam melaksanakan tugas asesmen dengan memahami aspek manusia dalam asesmen | Metode dan teknik
bersikap dan komunikasi dalam asesmen |
dan diskusi | visual dan modul | |||
5. Skema Sertifikasi dan uji
Kompetensi Kerja Nasional sesuai Pedoman BNSP 301. |
Peserta memahami skema, sistem dan prinsipprinsip uji kompetensi | Komponen uji kompetensi,
pelaksanaan uji kompetensi, dan pengendalian uji kompetensi |
Pedoman BNSP 301 | Kuliah dan diskusi | Audio visual dan modul | 3 jam |
6. Teknik asesmen sistem manajemen mutu sesuai ISO 19011. | Peserta dapat melakukan
Teknik asesmen berdasar ISO 19011 untuk mengases sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201 dan 202 |
Tujuan asesmen.
Jenis-jenis asesmen Program asesmen Mengembangkan cheklist asesmen, Pelaporan asesmen Kompetensi asesor |
ISO 19011, Pedoman
BNSP 201 |
Kuliah, diskusi, simulasi dan
latihan |
Audio
visual, modul, checklist, formulir isisan |
6 jam |
7. Mock assessment atau Mock up assessment | Peserta dapat melakukan praktek assessment dan melakukan penilaian terhadap hasil asesmen | Rapat oembukaan
Pelaksanaan asesmen Menulis laporan ketidaksesuaian Rapat penutupan Tindak lanjut asesmen (follow up) |
Seluruh materi yang diberikan | Praktek lapangan atau simulasi | Audio visual dan modulmodul | 10 jam |
8. Evaluasi akhir tertulis | Mengetahui kompetensi peserta sebagai asesor lisensi LSP | Seluruh modul pelatihan | Seluruh materi yang diberikan | Check point
Essay |
Alat tulis | 3 jam |
- Lembaga penyelenggara harus mempunyai silabus berdasarkan kurikulum yang dimaksud pada butir 5.1.
- Metode pelatihan sekurang-kurangnya mencakup:
-
- Kuliah dan diskusi
- Latihan (kuis)
- Mock assessment atau Mock-up assessment
- Presentasi hasil Mock assessment atau hasil Mock-up assessment
Evaluasi Peserta
Penyelenggara pelatihan harus melakukan evaluasi terhadap peserta yang meliputi evaluasi harian termasuk presentasi dan ujian tulis. Kriteria kelulusan harus diinformasikan kepada peserta pada awal pelatihan. Peserta mempunyai hak mendapatkan informasi hasil evaluasinya.
Evaluasi Harian
Penilaian dilakukan terhadap hal-hal sebagai berikut :
- Kehadiran peserta minimal 95% dari jumlah jam pelajaran;
- Keaktifan peserta dalam diskusi dan kegiatan kelompok;
- Kecakapan peserta menyelesaikan laporan;
- Kecakapan analisis peserta, kemampuan berorganisasi, kemampuan penilaian dan kepekaan yang berhubungan dengan kegiatan asesmen LSP
Tata cara evaluasi harian :
- Instruktur melakukan evaluasi setiap hari berdasarkan penilaian setiap mata ajaran (termasuk tugas-tugas tertulis, laporan asesmen atau laporan lainnya)
- Instruktur menetapkan nilai harian peserta berdasarkan hasil evaluasinya
Ujian Akhir
Ujian akhir merupakan evaluasi terhadap penguasaan materi pelatihan dengan alokasi waktu minimal 3 jam
Komposisi Nilai Ujian :
- 40% pilihan (multiple choice) dan/atau menjawab isian
- 60% uraian tertulis
penyelenggara pelatihan harus memiliki minimal 2 versi soal ujian akhir yang digunakan secara bergantian dan harus dijaga kerahasiaannya.
Penyelenggara pelatihan harus memiliki data peserta yang telah mengikuti ujian berdasarkan salah satu versi soal ujian yang dikeluarkan oleh pihak penyelenggara.
Kelulusan Peserta Pelatihan Asesor Lisensi
Hasil ujian akhir diperiksa oleh tim penilai yang terdiri dari 2 orang instruktur dan 1 orang dengan kualifikasi instruktur untuk menjamin objektifitas penilaian dengan cara menghitung rata-rata hasil penilaian dari masing-masing anggota tim. Nilai dari masing-masing anggota tim diberikan kepada pihak penyelenggara pelatihan, berikut nilai akhir. Peserta pelatihan dinyatakan lulus apabila lulus evaluasi harian dan ujian akhir masing-masing dengan batas nilai kelulusan 75%.
Ujian Ulangan
Ujian ulangan hanya diberikan bagi peserta yang tidak lulus dengan ujian akhir. Penyelenggara pelatihan harus memberi kesempatan kepada peserta untuk mengikuti 1 kali ujian ulangan selambat-lambatnya 3 bulan setelah ujian yang pertama.
Apabila peserta tidak lulus dalam ujian ulangan atau tidak mengikuti ujian ulangan setelah 3 bulan, peserta tersebut tetap dinyatakan tidak lullus.
Ujian ulangan dilakukan oleh penyelenggara pelatihan yang sama dan harus menggunakan soal ujian yang berbeda.
Sertifikat Asesor Lisensi
Semua peserta diberi sertifikat kehadiran. Sertifikat kelulusan diberikan kepada peserta pelatihan yang mengikuti pelatihan dan lulus dalam evaluasi harian dan ujian akhir.
Format Sertifikat Kelulusan minimal memuat :
- Nama lengkap peserta
- Jenis pelatihan yang diikuti
- Nomor identitas pelatihan
- Nomor sertifikat peserta
- Pernyataan bahwa lembaga pelatihan sudah diakreditasi dengan membubuhkan logo
BNSP dan nomor akreditasi
- Pernyataan bahwa peserta telah lulus evaluasi harian dan ujian tertulis
- Tanggal penyelengaraan pelatihan
- Nama lembaga penyelenggara pelatihan
- Tanda tangan penanggung jawab lembaga penyelenggara pelatihan